Survivors’ Psychological Responses to Disaster
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Pada umumnya bencana mengakibatkan dampak psikologi bagi penyintas bencana. Sebagian besar orang mengasumsikan bahwa dampak psikologis yang dialami oleh penyintas bencana alam adalah stres yang berat bahkan trauma akibat bencana. Namun, sebenarnya itu adalah reaksi yang wajar dialami oleh penyintas bencana atau bisa disebut reaksi normal pada peristiwa abnormal. Merasa sedih, kehilangan, tertekan, dan depresi merupakan respon alami manusia terhadap bencana dan tidak boleh dilabeli menjadi patologis kecuali terjadi secara berkepanjangan dan mengganggu aktivitas penyintas secara signifikan (Labadee & Bennett, 2012).